Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Holywings Indonesia menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Berbagai kejanggalan Holywings pun ramai dibicarakan netizen, mulai dari ngawur dalam cara promosi hingga tudingan cuci tangan terhadap kasus yang menjerat beberapa karyawannya.
Unggahan di Instagram @holywingsindonesia tentang promosi minuman gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria membuat masyarakat geram dan mengecam pihak Holywings. Tak sampai 24 jam, unggahan tersebut di-takedown dan menyebar di media sosial. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh pengacara Sunan Kalijaga dan tim Advokat Muda Indonesia ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/06/2022) lalu.
Beberapa Kejanggalan
Dalam kasus ini pihak Holywings mengaku bahwa hal ini terjadi akibat kelalaian bagian promosi dan marketing Holywings. Setelah melalui proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ditetapkan 6 orang tersangka dari bagian promosi dan marketing dan diduga menjadi dalang utama dari unggahan tersebut.
Namun hal ini malah menjadi pertanyaan besar di masyarakat karena sejatinya setiap unggahan dari sebuah perusahaan harus melewati persetujuan atasan terlebih dahulu, namun pihak Holywings mengaku bahwa hal tersebut murni dilakukan oleh pegawainya sendiri.
Setelah ditelusuri, Holywings Indonesia ternyata tercatat sebagai salah satu restoran, bukan tempat hiburan malam. Hal ini diungkap oleh GP Ansor yang juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional Holywings yang secara fakta merugikan negara karena hanya tercatat sebagai restoran, bukan tempat hiburan.
Setelah itu, muncul ditemukan berbagai fakta tindakan Hollywing yang diduga melawan hukum dan merugikan masyarakat. Akhirnya banyak dari gerai Holywings tutup karena diprotes. Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di Jakarta sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
Tanggapan Umat Islam
Merespon kasus Holywings tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi meminta pelaku bisnis tetap memperhatikan nilai-nilai kesakralan agama dalam menjalankan usahanya. "Saya berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran kita semua, khususnya para pengusaha agar dalam melaksanakan bisnisnya tetap mengindahkan nilai-nilai kesakralan agama," kata Zainut saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (27/6/2022).
Wakil Ketua Umum PPP itu mengingatkan pelaku bisnis tak hanya mengejar keuntungan semata, sehingga melanggar hukum dan menciderai kesucian agama. "Jangan hanya untuk mengejar keuntungan bisnis atau sekedar untuk meningkatkan promosi produknya, berani menabrak dan melanggar hukum dan menciderai kesucian agama," ucap Zainut.
Hal ini sepertinya akan menjadi gayung bersambut untuk mendukung pengajuan RUU Anti-Islamofobia yang sudah sempat digagas oleh beberapa elemen umat Islam.
PP Syarikat Islam bahkan membentuk Koordinator Desk Anti Islamphobia dengan koordinator Ferry Juliantono. Menurut Ferry dalam acara diskusi yang mengambil tema 'Tarik Ulur UU Anti Islamphobia di Indonesia' (1/6/2022), naskah akademik RUU Anti Islamophobia sedang dirampungkan dan examinasi publik tentang berbagai kasus yang menimpa ulama.
Fenomena Islamofobia
Fenomena tersebut di atas adalah satu dari sekian banyak gejala Anti-Islam atau yang sering diistilahkan dengan Islamofobia (Islamophobia). Islamofobia merupakan sebuah istilah yang digunakan sebagai sebutan kontroversial yang merujuk pada prasangka, diskriminasi, ketakutan, dan kebencian terhadap Islam dan umat Muslim; termasuk terhadap simbol dan nama yang khas terkait dengan Islam dan umat Muslim. Islamofobia sebenarnya sudah ada sejak lama, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya non-muslim.
... Selengkapnya bis dibaca pada edisi Cetak..
KOMENTAR