Terpidana suap
dan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dikabarkan
menganiaya tersangka kasus penistaan agama Kosman
alias M. Kece di Rutan
Bareskrim Polri. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu menukar gembok sel yang dihuni
Kece untuk melakukan penganiayaan.
Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan kronologi terjadinya penganiayaan yang
dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte terhadap tersangka kasus penistaan
agama, Kosman
alias Kece. Awalnya, Napoleon
membawa tiga narapidana bersamanya kemudian mendatangi kamar sel Kece yang
menjadi korban dalam peristiwa itu pada tengah malam. "Diawali masuknya NB
(Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK sekitar
pukul 00.30 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Senin (20/9) malam.
Lebih lanjut
dijelaskan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tahanan itu diduga
terjadi selama satu jam hingga sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah berhasil masuk
ke kamar sel, Napoleon meminta tahanan yang dibawanya untuk mengambil plastik
putih ke kamarnya. Ternyata, plastik putih tersebut berisi kotoran manusia yang
akan dilumuri ke tubuh korban. Setelah dilumuri dengan kotoran tersebut,
Napoleon kemudian memukuli Kece. "Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan
tinja pada wajah dan bagian badannya," ucap dia.
Setelah diselidiki tentang motif
tindakannya, Napoleon Bonaparte menyatakan
dalam surat terbukanya bahwa perbuatan
Muhammad Kece dalam penodaan agama sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama
di Indonesia.
"Selain
itu, perbuatan Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan
persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia," tulis
Napoleon dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya, Haposan Batubara kepada
detikcom, Minggu (19/9/2021).
Napoleon
menegaskan akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukannya kepada
Kece. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh
pemerintah.
"Saya
sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua
konten di media, yang telah dibuat dan dipublilasikan oleh manusia-manusia tak
beradab itu," imbuhnya.
Napoleon
menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai
seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
Napoleon juga
menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak
dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran. Siapapun yang menghina Allah, dia
bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
"Siapa
pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Al-Quran, Rasulullah SAW
dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur
apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," ungkapnya.
UU Penodaan
Agama
Respon
terhadap peristiwa penganiayaan secara umum terbagi menjadi 2. Pertama,
mereka yang menyalahkan tindakan tersebut karena melanggar hukum. Kedua,
mereka yang mendukung atau berterimakasih karena aspirasinya terwakili dan
menganggap hal tersebut adalah ganjaran yang pantas.
... Selengkapnya bida dibaca di Majalah Tabligh edisi Oktober 2021...
KOMENTAR