Sikap pro dan kontra pun bermunculan atas gagasan sistem fulday school ini yang dilontarkan Mendikbud tersebut.
Sebetulnya gagasan FDS Mendikbud ini bukanlah hal baru. Sebab sistem FDS sudah banyak diterapkan sekolah-sekolah, khususnya sekolah swasta, yang berada di perkotaan. Sebut saja misalnya Sekolah Islam Terpadu. Sekolah ini dari tingkat SD-SMA banyak memakai sistem FDS, kemudian sekolah Muhammadiyah dan sekolah swasta lainnya.
Sejarah munculnya sistem FDS pertama kali di Amerika Serikat sekitar tahun 1980-an. Sistem inipada mulanya diterapkan di pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), selanjutnya meluas ke jenjang lebih tinggi sampai dengan sekolah menengan atas (SMA). Latar belakang yang mendorong diterapkannya FDS adalah makin banyaknya kaum ibu-ibu yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun dan juga bekerja di luar rumah, sedang mereka berharap agar anak-anaknya mendapatkan nilai akademik yang tinggi sebagai persiapan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. (http://www.kanalinfo.web.id/2016/08/pengertian-full-day-school.html)
Alasan menerapkan FDS
Dalam kaitan ini Sismanto, meskipun sedikit berbeda, memberikan pengertian full day school. Ia mendefiniskan full day school sebagai sebuah model sekolah umum yang dipadukan dengan sistem pengajaran Islam secara intensif yang dilakukan dengan cara memberi tambahan waktu khusus untuk pendalaman keagamaan siswa. Jam tambahan biasanya diberikan pada jam setelah sholat Dhuhur sampai sholat Ashar. Dengan demikian maka anak-anak selesai belajar atau pulang sekolah pada jam 16.00. (http://www.referensimakalah.com/2013/01/pengertian-full-day-school.html)
Sebenarnya FDS tidak berbeda dengan sekolah umum lainnya, sekolah ini memiliki kurikulum inti (kruikulum nasional) seperti sekolah umum. Bedanya mereka memiliki kurikulum lokal dan jam belajar tambahan yang diperuntukkan untuk memaksimalkan potensi siswa.
Secara umum, sekolah menerapkan full day school karena beberapa alasan, diantaranya adalah: Pertama, minimnya waktu orang tua di rumah, lebih-lebih karena tingginya kesibukan yang ada di luar rumah (tuntutan kerja). Kedua, untuk formalisasi jam tambahan bagi siswa yang minim pengawasan, kontrol dan bimbingan orang tua karena waktu orang tua di rumah hampir tidak ada karena tuntutan kerja. Ketiga, meningkatkan mutu pendidikan. Sekolah bermutu menjadi tuntutan semua sekolah yang kepingin terus eksis di masyarakat, karena masyarakat akan meninggalkan atau tidak memilih pada sekolah yang tidak bermutu.
Full day school memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan sekolah reguler. Apakah keunggulannya? Pertama potensi anak akan berkembang maksimal baik potensi kognitif, afektif maupun psikomotorik. Sebagaimana kita telah ketahui bahwa FDS memiliki waktu jam tambahan, maka dengan begitu sekolah dapat memaksimalkan semua potensi anak. Dengan adanya tambahan jam belajar maka tak heran jika output pendidikan yang dihasilkan sistem FDS lebih bagus dari sekolah reguler biasa.
Kedua, sistem FDS akan menjauhkan anak dari pengaruh lingkungan dan pergaulan yang tidak sehat yang akhir-akhir ini sangat menghawatirkan untuk perkembangan moral anak, seperti makin maraknya peredaran Narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, pergaulan bebas, kelompok genk, dan lain sebagainya.
Sistem FDS selain memiliki keunggulan juga memiliki beberapa kelemahan. Adapun kelemahan FDS adalah dapat menjadikan anak jenuh belajar, terlebih bila sistem FDS penerapannya tidak diimbangi dengan kegiatan-kegiatan yang menyenangkan seperti kegiatan bermain.
Sistem FDS, selain di atas, juga akan membuat hubungan antara anak dengan orang tua, dengan anak-anak dan masyarakat luar sekolah berkurang karena mereka berada di sekolah sehari penuh. Anak juga tidak bisa banyak membantu pekerjaan rumah orang tua, karena berada di sekolah sampai waktu sore.
FDS Sulit diterapkan
Disamping kondisi bangunan sekolah dan sarana dan prasarana, keadaan guru-guru yang akan menjadi pelaksana kurikulum juga masih banyak yang belum berkualitas baik. Hal ini dibuktikan dari hasil nilai ujian kompetensi guru (UKG) yang mana hasilnya rata-rata secara keseluruhan masih belum menggembirakan. Disamping itu guru-guru di sekolah secara umum juga masih banyak yang dalam mengajar di kelas masih menggunakan metode lama, yaitu mencatat, menulis dan ceramah. Pelaksanaan FDS harus didukung guru yang bisa membuat model pembelajaran menyenangkan, mengasikkan, kreatif dan juga inovatif. Jika tidak, maka sekolah hanya akan menjadi tempat penyiksaan bagi para siswa.
Selanjutnya kondisi tingkat ekonomi masyarakat di negara kita tidak sama. Ada yang miskin dan ada yang kaya. Perbandingan antara masyarakat kaya dengan miskin sampai saat ini masih lebih banyak yang miskin. Penerapan sistem FDS karena menyedot dana pendidikan yang tak sedikit, bagi masyarakat miskin bisa memberatkan jika biaya pelaksanaan model ini dibebankan kepada masyarakat.
Penerapan FDS juga berpotensi mematikan lembaga pendidikan non formal yang kegiatan belajar mengajarnya berlangsung pada siang hari sampai sore hari seperti diantaranya sekolah TPQ, taman pendidikan quran, dan sekolah-sekolah madrasah diniyah atau yang dikenal dengan sekolah sore. Nasib sekolah-sekolah ini bisa terancam tutup jika sistem FDS diterapkan secara nasional di jenjang SD- SMP karena akan membuat sekolah tersebut tidak memiliki siswa. Bagimanapun juga keberadaan sekolah sore ini memiliki peran yang sangat penting bagi pendidikan nasional. Keberadaannya sangat membantu sekolah formal dalam kaitannya penguatan pendidikan karakter dan agama. Seandainya sekolah-sekolah sore ini harus tutup maka akan diapakan bangunannya tersebut? Pastinya hanya akan menjadi bangunan kosong tak berguna.
Bila melihat keadaan pendidikan dan juga masyarakat yang berbeda-beda dan juga belum ada kesiapan maka sebaiknya gagasan sistem FDS bila hendak dilaksanakan, penerapannya jangan bersifat nasional di seluruh Indonesia. Akan lebih baik dan efektif, sambil melihat hasil perkembangannya, hanya untuk kepada sekolah-sekolah yang memiliki kesiapan dan kelengkapan saran dan prasarana saja yang dihimbau untuk melaksanakan model full day school. *
Oleh: Siti Fauziah - (kader NA Ranting Panjunan; Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
KOMENTAR